Selasa, 10/09/2024 19:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) beri sanksi bagi 58 perusahaan tercatat atau emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal II-2024.
Total 87 emiten belum setorkan laporan keuangan. Namun, ada 27 perusahaan telah dijadwalkan mengirim laporan keuangan interim yang diaudit Akuntan Publik, sementara 2 perusahaan lainnya memiliki tahun buku yang berbeda.
Sehingga 58 emiten yang telah dikirim sanksi oleh BEI dengan berbagai jenis, sebagaimana tertuang dalam pengumuman Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2024, Selasa (10/9/2024).
Detilnya, sebanyak 54 emiten telah dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta karena belum mengirim lapkeu kuartal dua yang non-audit. Kewajiban bagi penghuni papan Utama dan papan Pengembangan ini harusnya dipenuhi paling lambat pada 30 Agustus 2024.
Volume Kendaraan di Tol Japek Naik 1,47 Persen saat Long Weekend
KTT BRICS Panas, Menlu UEA dan Iran Saling Lempar Klaim
Berbagai Keutamaan Hari Tasyrik dalam Islam
Sebagian besar saham-saham emiten ini diketahui merupakan perusahaan bermasalah yang telah disuspensi berbulan-bulan lamanya, seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI), hingga PT Hanson International Tbk (MYRX).
Selanjutnya 2 emiten papan Akselerasi telah diberikan peringatan tertulis II karena belum mengirim kinerja keuangan non-audited mereka, yang seharusnya dikirim maksimal pada 31 Agustus 2024.
Keduanya adalah PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK) dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Kemudian PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES) diberi peringatan tertulis I karena telah melebih batas waktu dalam penyampaian lapkeu.
Terakhir adalah PT Sepatu Bata Tbk (BATA) yang belum mengirimkan lapkeu hingga 2 September 2024, sebagai `deadline` terakhir bagi lapkeu yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
Keyword : BEI Laporan Keuangan Emiten