Sabtu, 07/09/2024 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah setor Rp 40,5 miliar ke kas negara terkait kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Disampaikan bahwa KPK telah menyetorkan total nilai Rp 40,5 miliar ke kas negara pada Selasa 27 Agustus 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Disampaikan Tessa, penyerahan uang ini terdiri dari uang pengganti yang dibebankan ke Rafael Alun sekitar Rp 10,07 miliar.
Kemudian, ada juga uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah sekitar Rp 29,9 miliar.
BNI Dorong Literasi Keuangan Pelajar Lewat Program Sahabat Sekolah Rakyat
Prabowo Sebut Pemadaman Karhutla Lebih Efektif Via Darat
Trump Tolak Tawaran Gencatan Senjata Iran, Serangan Baru Bisa Berlanjut
“Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU Rafael Alun dengan jumlah Rp 577.081.893,” ungkap Tessa.
“Untuk Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.
Keyword : KPKRafael Alun TPPU Kas Negara