Jum'at, 06/09/2024 12:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 6 September 2024.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan putusan etik akan tetap dibacakan dengan hadir atau tidaknya Ghufron.
"Pak NG hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," ucap Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan.
Ghufron harus menjalani proses etik lantaran diduga membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.
KPK Belum Berencana Hentikan Penyelidikan Korupsi MBG
KPK Sita Toko Retail hingga Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi III Usul Anggaran KPK Diperkuat untuk Monitoring dan Pencegahan
Sementara itu, Ghufron mengklaim bakal menghadiri sidang putusan etik. "Insyaallah hadir (putusan sidang etik, red)," ujar Ghufron.
PTUN sebelumnya menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses etik Dewan Pengawas KPK.
Mahkamah Agung (MA) juga sudah menolak gugatan terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas). Putusan ini diketuk pada 12 Agustus 2024.