Pansus Beberkan Alasan LPSK Dihadirkan dalam Investigasi Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Senin, 02/09/2024 11:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pansus Angket Haji DPR RI perlu melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama alat kelangkaan dewan itu menginvestigasi penyimpanan kuota haji tambahan.

Anggota Pansus Angket DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya mengatakan, hal itu penting lantaran selama dua pekan bekerja, pihaknya sudah meminta keterangan banyak saksi demi menemukan titik terang soal penyimpangan kuota haji tambahan.

"Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur," kata Wisnu dalam keterangannya, Senin (2/9).

LPSK, dilanjutkan, ketika dilibatkan oleh pansus bisa memberikan perlindungan dalam bentuk fisik, semisal menyediakan rumah aman atau safe house, hingga pengawalan melekat bagi para saksi.

Pelibatan LPSK juga demi memberikan pendampingan hukum bagi para saksi yang berbicara ke Pansus Angket Haji 2024.

"Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR," katanya.

Toh, kata Wisnu, pelibatan LPSK menjadi penting setelah muncul tekanan hebat dari pihak tak bertanggungjawab kepada saksi yang pernah dipanggil Pansus Angket Haji 2024.

"Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus," ungkapnya.

Selain itu, kata Wisnu, pelibatan LPSK selama pansus bekerja guna memantau keterangan para saksi yang bakal menyampaikan pernyataan.

"LPSK hadir secara fisik memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh pansus angket haji DPR," tutur Wisnu

 

TERKINI
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik Mendes Sosialisasikan Program Magang di Jepang saat Dialog dengan Siswa NTB Rudianto Lallo Sabet KWP Award 2026, Legislator Muda Humanis dan Responsif Komut Pertamina Kunjungi FT Padalarang, Pastikan Distribusi Energi Optimal