Anggota DPR Sebut Permendag 18/2024 Lahir di Waktu yang Tidak Tepat

Jum'at, 30/08/2024 11:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18/2024 yang mengubah aturan kewajiban domestic market obligation (DMO) berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen, serta mengganggu stabilitas ketersediaan minyak goreng.

Permendag 18/2024 menghapus kewajiban DMO untuk minyak curah dan mengalihkan sepenuhnya untuk MinyaKita (minyak kemasan). Penghapusan minyak curah sudah pasti membawa konsekuensi naiknya biaya produksi, di mana kenaikan itu dibebankan kepada rakyat atau konsumen.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menyebutkan, kebijakan tersebut lahir di waktu yang tidak tepat. Terlebih, saat ini daya beli masyarakat sedang terpuruk, baik di masyarakat kelas bawah maupun masyarakat kelas menengah bawah.

Ditambah lagi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri dan sulitnya mencari pekerjaan baru.

“Saya merasa heran, mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan ini di saat daya beli masyarakat menurun. Jelas kondisi tersebut membebani rakyat kecil," kata Amin dalam keterangannya, Jumat (30/8). 

Semestinya, dilanjutkan Amin, kondisi perekonomian rakyat harus menjadi pertimbangan juga, jangan hanya melihat dari sisi pengusaha sawit saja. Jika tidak dilakukan penyesuaian kebijakan, situasi ini akan semakin membebani masyarakat, terlebih jomplangnya antara pendapatan, terutama di kalangan pekerja, yang cenderung stagnan dengan laju inflasi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Meskipun pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), namun faktanya harga riil di tingkat konsumen selalu lebih tinggi dari HET,” demikian Amin Ak.

 

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan?