Rabu, 28/08/2024 22:47 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI kecewa pasca mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur secara khusus kuota haji.
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya mengatakan bahwa dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
Pernyataan tersebut diutarakan Wisnu saat bertanya kepada Direktur Bina Haji dan Umrah, Jaja Jaelani dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).
Kemenhut Diminta Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten
Habiburokhman Apresiasi Gerak Cepat BEM UI Respons Kasus Kekerasan Seksual
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
"Apakah bapak berusaha mengatakan (kepada pimpinan) bahwa ini kalau Ini kalau 50:50 tidak sesuai dengan regulasi yang ada loh misalnya, pernah nggak Bapak mengatakan itu?" tanya Wisnu.
Dia juga memperingatkan Jaja agar tidak memberikan pernyataan yang seolah-olah menyebutkan bahwa pembagian 50:50 tersebut atas persetujuan DPR. Terlebih DPR selalu berpegang teguh pada aturan dan tidak pernah menyetujui hal tersebut.
Selain itu, Wisnu menegaskan, aturan dalam Undang-undang memiliki hierarki lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Menteri.
“Sehingga semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji harus mematuhi aturan dalam UU tersebut,” tegasnya.