Pansus Ingatkan Kemenag, Pembagian Kuota Haji Tambahan Bukan Persetujuan DPR

Rabu, 28/08/2024 22:47 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI kecewa pasca mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur secara khusus kuota haji.

Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya mengatakan bahwa dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu, Kemenag membagi kuota tersebut menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Pernyataan tersebut diutarakan Wisnu saat bertanya kepada Direktur Bina Haji dan Umrah, Jaja Jaelani dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).

"Apakah bapak berusaha mengatakan (kepada pimpinan) bahwa ini kalau Ini kalau 50:50 tidak sesuai dengan regulasi yang ada loh misalnya, pernah nggak Bapak mengatakan itu?" tanya Wisnu.

Dia juga memperingatkan Jaja agar tidak memberikan pernyataan yang seolah-olah menyebutkan bahwa pembagian 50:50 tersebut atas persetujuan DPR. Terlebih DPR selalu berpegang teguh pada aturan dan tidak pernah menyetujui hal tersebut.

Selain itu, Wisnu menegaskan, aturan dalam Undang-undang memiliki hierarki lebih tinggi dibanding dengan Peraturan Menteri.

“Sehingga semua yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji harus mematuhi aturan dalam UU tersebut,” tegasnya.

 

TERKINI
CENTOM Sebut Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Vidic Nilai Carrick Sosok yang Tepat Tangani Manchester United Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan?