Pengadilan Boleh Perintahkan Penahanan Ahok

Sabtu, 13/05/2017 14:02 WIB

Jakarta - Hingga saat ini penahanan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjadi perbicangan di masyarakat. Bahkan, penahanan itu menuai pro dan kontra.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai pengadilan boleh memerintahkan penahanan. Asalakan, kondisi atau alasan yang mengharuskan terdakwa atau terpidana ditahan dijelaskan secara lengkap.

"Lazimnya di Indonesia, dalam semua perkara, itu orang ditahan. Apakah pengadilan boleh memerintahkan penahanan? Boleh. Tapi adakah alasan yang mendasari? Pada umumnya tidak pernah menjelaskan (alasan) penahanan itu," ucap Anggara dalam diskusi bertajuk `Dramaturgi Ahok` di kawasan Cikini, Japus, Sabtu (13/5/2017).

Seperti diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam amar putusannya setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Ahok. Penahanan Ahok dilakukan bersamaan dengan putusan pemidanaan, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP.

Penahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Anggara, juga tidak diwajibkan hanya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan). Menurutnya, ada tiga macam penahanan yang bisa dipilih oleh hakim.

"Penahanan itu bisa di rutan, tahanan rumah atau tahanan kota. Hakim bisa memilih, mana yang lebih baik apakah di rutan, rumah atau kota," terang Anggara.

Selain itu, kata Anggara, hakim pengadilan juga boleh saja melakukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. "Penangguhan penahanan itu hanya bisa kalau penahananya sah dan diterima," tutur dia.

Sementara itu, Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menyebut, putusan 2 tahun penjara itu sejatinya tidak bisa menahan Ahok. Sebab, kata Wayan, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau mau menahan, harus ada 4 syarat yang memenuhi untuk itu pertama terdakwa memiliki kemungkinan menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran melarikan diri, dan pasal yang punya hukuman lima tahun penjara," ujar Wayan dalam kesempatan yang sama.

Wayan mengklaim, tidak ada dari empat hal itu yang bisa digunakan untuk menahan kliennya terkait perkara tersebut. "Kok polisi ga nahan, jaksa ga nahan, tapi hakim nahan, boleh ngga nahan? Boleh.Tapi untuk kasus seperti ini tidak ada dasar untuk menahan," terang dia.

Karena itu, Wayan menyebut putusan yang diterima kliennya menjadi putusan paling tak lazim. Bahkan, cendrung bernuansa politis.

"Ini putusan kontroversi dan tak lazim karena penuh tekanan dan nuansa politik. Makanya kami menyoroti, sedang proses melawan sebab putusan ini sangat mengecewakan dan tidak terduga serta jadi paling tidak lazim buat saya. Untuk kasus seperti ini tidak ada dasar untuk menahan," tandas Wayan.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih