Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Dasco: Kita Akan Lihat Perkembangannya

Kamis, 22/08/2024 14:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang ingin mengesahkan RUU Pilkada akhirnya ditunda lantaran kuorum tidak tercapai.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan mendengarkan aspirasi dari rakyat sebelum Revisi Undang-Undang Pilkada disahkan.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya, kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Pihaknya mengaku akan melihat mekanisme yang berlaku sebelum RUU Pilkada tersebut kembali dibawa ke Paripurna dan disahkan.

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus). Karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab, kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat," jelasnya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ditunda lantaran kuorum tidak tercapai.

Adapun agenda rapat hari ini, yakni Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

 

TERKINI
Ditjen GTK Luncurkan Buku Saku 7 KAIH bagi Guru PAUD 10 Rekomendasi Film Horor Berlatar Kereta Api yang Wajib Kamu Tonton 5 Stasiun Kereta Paling Angker di Indonesia, Berani Datang? TPG Cair Bulanan, Bantu Kesejahteraan Ekonomi Guru