DPR dan Pemerintah Sepakat Panja Revisi UU Pilkada

Rabu, 21/08/2024 12:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan total akan ada 40 anggota panja. Hal itu disampaikan Achmad Baidowi dalam rapat Baleg dan pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Nama-nama panja sudah disampaikan ke Baleg, kami sudah terima nama-nama anggota panja 40 orang," kata Achmad Baidowi pada Rabu 21 Agustus 2024.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui adanya pembentukan panja untuk membahas revisi UU Pilkada. Ia mengatakan pemerintah juga akan ikut bergabung dalam panja tersebut

"Dari pemerintah siap untuk gabung panja itu, termasuk tim sinkronisasi dan tim perumusan dan dibahas di tahapan selanjutnya," sambungnya.

Mantan Kapolri ini mengatakan pemerintah menyetujui merevisi UU Pilkada. Dia mengatakan revisi UU Pilkada itu akan menyesuaikan dengan konteks yang ada saat ini.

"Pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat membahas revisi UU Pilkada yang kami sebutkan tadi sesuai dengan konteks saat ini dan tentu terbuat masukan-masukan," imbuhnya.

TERKINI
Benarkah Wafat di Hari Jumat Mendapat Kemuliaan? Matcha atau Kopi, Mana yang Lebih Efektif untuk Atasi Kantuk? Alasan Hanya Laki-laki yang Diwajibkan untuk Salat Jumat Usia Minimal Hewan Kurban yang Sah Menurut Syariat Islam