Jum'at, 09/08/2024 21:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Peringatan Hari Masyarakat Adat Dunia harus menjadi momentum para legislator untuk segera sadar dan mengambil langkah agar masyarakat adat di Indonesia mendapat perlindungan yang menyeluruh.
"Kami mendesak agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) segera disahkan menjadi undang-undang, karena penting bagi masyarakat adat yang hak-haknya kerap dilanggar di negeri ini," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Jumat (9/8), dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Dunia setiap 9 Agustus.
Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) luas wilayah adat yang dirampas untuk urusan investasi mencapai 8,5 juta hektare dalam satu dekade terakhir.
Selain itu, 678 anggota masyarakat adat telah mengalami kriminalisasi dan kekerasan dalam rentang waktu yang sama.
Ibas: Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Jadi Pembelajaran Membentuk Karakter
HNW Apresiasi Pemerintah Tak Bebankan Kenaikan Biaya ke Calon Jamaah Haji
Baleg DPR Soroti Konflik Agraria: RUU Masyarakat Adat jadi Solusi
Sejatinya, ujar Lestari, RUU MHA sudah diajukan untuk dibahas di DPR sejak 2003. Bahkan, naskah akademiknya sudah dibuat pada 2010.
Namun, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, hingga kini proses legislasi RUU MHA tidak kunjung tuntas menjadi undang-undang.
Kondisi tersebut, tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, memperlihatkan negara masih mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Rerie mendesak agar tindak pelanggaran hak-hak masyarakat adat segera diakhiri dan pemerintah bersama DPR segera mewujudkan payung hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat adat yang rawan dilanggar.
Keyword : Kinerja MPRLestari Moerdijat Adat RUU MHA