Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan Pembahasan RUU PPRT menjadi Undang-Undang

Kamis, 08/08/2024 21:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI harus segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang dan menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan.

"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Kamis (8/8).

Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, saat ini ter­dapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan mema­suki tahap pembicaraan tingkat I.

Menurut Lestari, sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang.

Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong pimpinan DPR RI segera merespon Surpres dan DIM yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu, agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera berlanjut.

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap komitmen pimpinan DPR RI terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR RI, seperti RUU PPRT, tetap tinggi, sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.

Karena, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan.

TERKINI
Ditjen GTK Luncurkan Buku Saku 7 KAIH bagi Guru PAUD Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tercatat Tidak Sehat 10 Rekomendasi Film Horor Berlatar Kereta Api yang Wajib Kamu Tonton 5 Stasiun Kereta Paling Angker di Indonesia, Berani Datang?