Kamis, 08/08/2024 21:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR RI harus segera melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk menjadi undang-undang dan menjamin proses tersebut tidak terputus di tengah jalan.
"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, Kamis (8/8).
Berdasarkan catatan Badan Legislasi DPR, saat ini terdapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.
Menurut Lestari, sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas untuk menjadi undang-undang.
Legislator PDIP Desak Evaluasi Menyeluruh Standar Operasional KAI
Buntut Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Segera Panggil Mendikdasmen
Kasus Kekerasan Daycare Alarm Lemahnya Pengawasan Pengasuhan Anak
Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong pimpinan DPR RI segera merespon Surpres dan DIM yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu, agar proses pembahasan RUU PPRT dapat segera berlanjut.
Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap komitmen pimpinan DPR RI terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR RI, seperti RUU PPRT, tetap tinggi, sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.
Karena, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan.