Kejagung Tegaskan Penarikan 10 Jaksa dari KPK Tak Terkait Perkara

Senin, 05/08/2024 18:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penarikan 10 jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berkaitan dengan perkara korupsi tertentu.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa ditariknya 10 jaksa kembali ke Korps Adhyaksa sebagai bentuk penyegaran saja.

"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas," kata Harli kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.

Dia mengatakan, nantinya Kejagung akan mengirimkan jaksa baru sebagai penggantinya untuk bertugas di KPK

"Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," kata Harli.

TERKINI
11 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Fabio Kecewa Persija Gagal Menang atas Persib Bandung Pep Guardiola: Jeremy Doku Salah Satu Winger Terbaik di Dunia Haaland Sebut Manchester City Belum Menyerah Kejar Gelar Juara