Kejagung Tegaskan Penarikan 10 Jaksa dari KPK Tak Terkait Perkara

Senin, 05/08/2024 18:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penarikan 10 jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berkaitan dengan perkara korupsi tertentu.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa ditariknya 10 jaksa kembali ke Korps Adhyaksa sebagai bentuk penyegaran saja.

"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas," kata Harli kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.

Dia mengatakan, nantinya Kejagung akan mengirimkan jaksa baru sebagai penggantinya untuk bertugas di KPK

"Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," kata Harli.

TERKINI
Legislator PKS Minta Pelaku Penyekapan YTR Dihukum Maksimal Pemerataan Dokter Spesialis Harus Sejalan dengan Kualitas Pendidikan Perkuat Pendidikan Nasional Berdasar Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantar Legislator Golkar: Perdamaian AS-Iran Dapat Perkuat Stabilitas Pasar Global