Senin, 05/08/2024 18:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penarikan 10 jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berkaitan dengan perkara korupsi tertentu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa ditariknya 10 jaksa kembali ke Korps Adhyaksa sebagai bentuk penyegaran saja.
"Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas," kata Harli kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.
Dia mengatakan, nantinya Kejagung akan mengirimkan jaksa baru sebagai penggantinya untuk bertugas di KPK.
KPK Geledah Kantor BPK Sumatera Selatan, Sita Sejumlah Dokumen
KPK Bakal Panggil Pihak BRI-Telkom Terkait Korupsi Layanan Notifikasi
KPK Kembali Periksa Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji
"Ya, Mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya, ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," kata Harli.
Keyword : Kejaksaan Agung Kejagung KPK Jaksa