Senin, 05/08/2024 16:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah manarik total 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Korps Adhyaksa.
“Benar ada 10 Jaksa yg diminta kembali ke Kejaksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Agustus 2024.
Harli mengatakan langkah ini tidak tiba-tiba dilakukan dan tak memiliki keterkaitan dengan penanganan kasus korupsi di KPK.
“Tidak mendadak (karena, red) memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” tegasnya.
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan
Samin Tan Kasih Setoran ke Kepala KSOP untuk Loloskan Kapal Batubara
Harli mengatakan Kejaksaan Agung akan mengirimkan jaksa lainnya sebagai pengganti. Di mana, mekanisme ini sudah biasa dilakukan.
“Ada yang diminta kembali kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya,” pungkasnya.
Keyword : KPKKejaksaan AgungKejagungJaksa