Kamis, 01/08/2024 18:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad belum mendengar adanya isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
“Kita belum dengar. Siapa yang ngomong ya? Kalau kami belum pernah dengar,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Dasco lantas menanggapi soal Revisi UU MD3 yang sempat muncul di daftar Prolegnas DPR secara tiba-tiba. Namun, usulan ini hanya berkaitan dengan urusan keuangan.
Habiburokhman Minta Polisi Proses Tegas Pelaku Kekerasan di Senayan City
Rizki Faisal: Peredaran 340 Ribu SGD Palsu Masuk Kejahatan Berat
PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional dan Relevan
“Itu permintaannya dari Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah itu permintaannya Pak Said bahwa MD3 dimasukkan,” kata dia.
Dasco menjelaskan, lantaran khawatir revisi ini justru menimbulkan polemik, DPR pun sepakat tak meneruskan guliran revisi tersebut. Dia menyebutkan, hingga kini tak ada lagi pembahasan soal revisi UU MD3.
“Tapi kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu. Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan Pak Said Abdullah itu,” ungkapnya.
Adapun Mensesneg Pratikno menepis isu Jokowi bakal mengeluarkan Perpu MD3. Ia menegaskan tak ada isu tersebut aman terealisasi.
“Woh, kata siapa, ada-ada aja. Nggak ada cerita itu,” kata Pratikno kepada wartawan di Kantor Kemensetneg, Kamis (1/8).
Keyword : Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Perpu MD3 Jokowi