Rabu, 31/07/2024 20:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com — Pengamat Politik Ujang Komaruddin menganggap pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri terkesan menantang Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menjerat Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai bentuk perang psikologi dan upaya intervensi hukum.
Dalam acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo 2024 yang digelar di Jakarta, Megawati nyatakan keberatannya dengan proses hukum yang diduga melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Saya bilang ke Hasto, udah ngga usah takut, nanti kalau kamu diambil, aku pergi ke Kapolri, coba pengen ngomong apa itu si Kapolri,” kata Mega.
Ujang menilai pernyataan Megawati tersebut sebagai bentuk upaya intervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 18 April dari Masa ke Masa
Pramono Soroti Komunikasi BUMD Belum Berjalan Baik Karena Ego Tinggi
Durian Parigi Moutong Diekspor, Mentrans: Bukti Transformasi Transmigrasi
Pasalnya, apabila memang Hasto tidak diduga terlibat tentu tidak akan dipanggil KPK untuk menjalani proses pemeriksaan penyidikan.
“Dalam konteks itu, saya melihat kalau mendatangi Kapolri itu bagian dari perang psikologi antara Megawati dengan institusi hukum khususnya dengan Kepolisian. Harusnya, ya biarkan kepolisian bertindak sesuai hukum, karena bagaimana pun hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” kata Ujang.
Terlebih Megawati juga meragukan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti yang dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku ketika memeriksa Hasto Kristiyanto.
“Loh iya, saya ngga takut waktu Pak Hasto dipanggil. Menurut saya, tidak sesuai. Sama Rossa, saya ngomong ke Rossa, kamu siapa? Jangan hanya karena kamu KPK lho. Iya, saya ngga takut. Gile!,” kata Mega.
Ujang menyayangkan atas pernyataan Megawati tersebut yang dianggap meremehkan proses hukum yang sedang berjalan. Sejatinya, hukum dan keadilan patut ditegakkan.
“PDIP Partai penguasa selama 9 tahun ini juga banyak persoalan, soal Sekjen PDIP Hasto kembalikan ke mekanisme hukum. Harus ditegakkan pada tingkat kesalahannya ya harus dihukum, kalau tidak salah ya dibebaskan, hal itu untuk menjaga roh sebagai hukum,” tegas Ujang.