Selasa, 09/05/2017 20:38 WIB
Jakarta - Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan, meski vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa, namun hal itu belum memenuhi rasa keadilan publik.
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Ahok Cabut Banding, Kejaksaan Ogah Komentar
Ahok Cabut Permohonan Banding, Ini Alasannya
Keyword : Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding