Wajib Pajak Tidak Ikut Tax Amnesty Mulai Dipanggil Ditjen Pajak

Selasa, 09/05/2017 17:53 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai memanggil Wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Pemanggilan dan pemeriksaan ini sesuai dengan pasal 18 UU nomor 11 tahun 2016, tentang pengampunan pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengungkapkan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak dilakukan berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Pemeriksaan yang kita ada datanya, yang tidak ada datanya tidak dipanggil. Kan sudah (mulai) masa` bilang-bilang," kata Ken di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, data-data wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dan tidak patuh terhadap peraturan pajak sudah ada di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak.

Nantinya para pemeriksa pajak akan melanjutkan temuan tersebut.

TERKINI
5 Manfaat Puasa Senin-Kamis yang Jarang Diketahui Niat Puasa Senin dan Kamis di Bulan Safar Daftar Lima Pemain Termahal di Piala Dunia 2026 Adab Menginap di Hotel Makkah dan Madinah