Sindikat Pencuri Bajaj Diringkus, Lima Orang Jadi Tersangka

Sabtu, 27/07/2024 10:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat spesialis pencurian bajaj dan kemudian dimutilasi rangka besi maupun mesin untuk dijual kembali.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka sindikat pencurian bajaj itu sudah melakukan aksinya sejak tahun 2023.

"Bahwa para tersangka tersebut sudah melakukan kejahatan apapun mencuri bajaj sebanyak 18 kali, di berbagai wilayah di Jakarta," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Adapun lima orang tersangka yang tergabung dalam sindikat tersebut masing-masing berinisial MR berperan sebagai perencana dan YR berperan sebagai eksekutor.

Kemudian HS berperan sebagai penadah kerangka bajaj, SH berperan sebagai penadah serta pemilik gudang limbah besi, dan ES yang berperan sebagai penadah mesin bajaj.

"Tersangka atas nama M, dan tersangka atas nama YR, kedua orang ini merupakan sopir bajaj, dan mengetahui tempat-tempat dimana bajaj-bajaj ini sering mangkal," tutur Wira.

Atas perbuatannya, tersangka M dan Y dengan Pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk penadah HS, S, dan ES dijerat dengan sangkaan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

TERKINI
Tujuh Tradisi Perayaan Waisak di Dunia: Mulai dari Indonesia hingga India Mengenal Deretan Tradisi Waisak yang Sarat Makna 20 Contoh Ucapan Hari Raya Waisak yang Penuh Makna Peringatan Hari Raya Waisak 2026, Ini Sejarah hingga Maknanya