Selasa, 09/05/2017 16:38 WIB
Jakarta - Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, Majelis Hakim juga memerintahkan untuk menahan terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke penjara.
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada di tanah air.
KPK Sudah Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyelidikan Korupsi Whoosh
Bangun Hybrid Warehouse, Ahok Nilai Duta Indah Starhub Jeli Lihat Pasar
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Keyword : Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok Presiden Jokowi