Kamis, 25/07/2024 18:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) turut mengalir ke pejabat di Kementerian ESDM.
KPK diketahui telah menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
“Si pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2024.
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
Bahlil Lantik 19 Pejabat ESDM, Ini Daftar Lengkap dan Posisi Barunya
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Oleh karena itu, penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 24 Juli 2024 kemarin.
“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” kata Ghufron.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM yaitu dokumen atau surat dan print out barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara.
"Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore. Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik, dokumen atau surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024.
Tessa mengatakan, penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut barang bukti dari hasil penggeledahan itu. KPK berpeluang menjerat tersangka baru dalam kasus ini.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.