Kamis, 25/07/2024 14:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 24 Juli 2024.
Dari upaksa itu, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen atau surat dan print out barang bukti elektronik yang terkait dugaan korupsi pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara (Malut)
"Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore. Untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik, dokumen atau surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 25 Juli 2024.
KPK diketahui telah menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Terssa mengatakan, penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut barang bukti dari hasil penggeledahan itu. KPK berpeluang menjerat tersangka baru dalam kasus ini.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.
Diketahui, KPK menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Dikatakan, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.