Senin, 22/07/2024 18:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan barang bukti bersama dengan dua tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
"Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik dokumen dan barang bukti lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Terkait dengan pelimpahan tersebut, Harli memberikan sejumlah barang bukti milik masing-masing tersangka yang turut disita dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Yang pertama barang bukti milik suami dari artis Sandra Dewi, tersangka Harvey Moeis yang disita sebagai berikut:
Datangi Kemenhut, Kejagung Selidiki Kasus Tambang Masuk Kawasan Hutan
Bantah Digeledah, Kemenhut: Kehadiran Penyidik Kejagung Cocokkan Data...
Kejagung Pastikan Hotel Ayaka Suites Dikelola BPA untuk Pemulihan Kerugian
Keyword : Harvey Moeis Helena Lim Pelimpahan Kejagung