Tak Terima Divonis 2 Tahun, Ahok Banding

Selasa, 09/05/2017 12:15 WIB

Jakarta - Tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.

Ahok menyatakan, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis tersebut. "Kami akan lakukan banding," kata Ahok, usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, di Pengadilan, Jakarta, Selasa (9/5).

Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kami menghormati apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kami tentukan sikap sesuai waktu yang ditentukan," kata salah satu jaksa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan, agar Ahok langsung ditahan.

"Memerintahkan agar terdakwa (Ahok) langsung ditahan," kata Dwiarso saat membacakan vonis dalam persidangan, Jakarta, Selasa (9/5).

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

TERKINI
Akhir Musim, Oliver Giroud Tinggalkan AC Milan Barcelona Banderol Ronald Araujo 100 Juta Euro Kejutan Mother`s Day untuk Emily Blunt, John Krasinski Sebut Putrinya Persiapkan Segalanya Tayang Juli 2024, Inilah Sederet Fakta Tentang Captain America: Brave New World