Selasa, 09/05/2017 12:01 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan, agar Ahok langsung ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa (Ahok) langsung ditahan," kata Dwiarso saat membacakan vonis dalam persidangan, Jakarta, Selasa (9/5).
Bangun Hybrid Warehouse, Ahok Nilai Duta Indah Starhub Jeli Lihat Pasar
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Periksa Ahok, KPK Dalami Kerugian Pertamina Akibat Pengadaan LNG
Keyword : Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok