Ahok Divonis 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ditahan

Selasa, 09/05/2017 12:01 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan, agar Ahok langsung ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa (Ahok) langsung ditahan," kata Dwiarso saat membacakan vonis dalam persidangan, Jakarta, Selasa (9/5).

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. "Membebankan membayar biaya perkara Rp 5.000," katanya.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian