Ahok Divonis 2 Tahun, Hakim Perintahkan Ditahan

Selasa, 09/05/2017 12:01 WIB

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan, agar Ahok langsung ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa (Ahok) langsung ditahan," kata Dwiarso saat membacakan vonis dalam persidangan, Jakarta, Selasa (9/5).

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. "Membebankan membayar biaya perkara Rp 5.000," katanya.

Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

TERKINI
Pedro Porro Terpilih Jadi Bek Terbaik Piala Dunia 2026 Lima Jenis Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda 5 Kebiasaan Buruk yang Bisa Jadi Penyesalan di Alam Kubur Catat Ya! Ini Perbuatan yang Bisa Meringankan Siksa Kubur