Selasa, 09/05/2017 11:51 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Bangun Hybrid Warehouse, Ahok Nilai Duta Indah Starhub Jeli Lihat Pasar
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Periksa Ahok, KPK Dalami Kerugian Pertamina Akibat Pengadaan LNG
Keyword : Vonis Ahok Ahok Divonis Dua Tahun Ahok