Jangan Lupa, Hari Ini Vonis Ahok

Selasa, 09/05/2017 08:30 WIB

Jakarta - Lagi riuhnya kasus pembubaran ormas Islam, Hizbut Tahrir, padahal hari ini (9/5) vonis tersangka Basuki Tjahaja Purnama pada kasus dugaan penistaan agama akan bacakan majelis hakim yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan vonis itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, majelis hakim sudah siap membacakan putusan. Dia meminta masyarakat tidak perlu datang langsung, karena akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.

"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.

Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi dilansir Antara mengatakan, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.

"Kami sudah melakukan semuanya sebaik mungkin, misalnya menyusun pleidoi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Kami harap Majelis Hakim sepemikiran dengan kami bahwa Jaksa gagal membuktikan dakwaannya sehingga Pak Basuki harusnya mendapatkan vonis bebas," kata Trimoelja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

TERKINI
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027 FKS Food Hidupkan Kembali Cerita di Balik Produk Legendary Brand