Selasa, 09/05/2017 08:30 WIB
Jakarta - Lagi riuhnya kasus pembubaran ormas Islam, Hizbut Tahrir, padahal hari ini (9/5) vonis tersangka Basuki Tjahaja Purnama pada kasus dugaan penistaan agama akan bacakan majelis hakim yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan vonis itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, majelis hakim sudah siap membacakan putusan. Dia meminta masyarakat tidak perlu datang langsung, karena akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal
Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas
Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027
Keyword : Sidang Ahok Penistaan Agama