Selasa, 09/05/2017 08:30 WIB
Jakarta - Lagi riuhnya kasus pembubaran ormas Islam, Hizbut Tahrir, padahal hari ini (9/5) vonis tersangka Basuki Tjahaja Purnama pada kasus dugaan penistaan agama akan bacakan majelis hakim yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan vonis itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, majelis hakim sudah siap membacakan putusan. Dia meminta masyarakat tidak perlu datang langsung, karena akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
Pimpinan DPR Persilakan Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset di Masa Reses
Rapat Paripurna Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR
Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan
Keyword : Sidang Ahok Penistaan Agama