Selasa, 09/05/2017 08:30 WIB
Jakarta - Lagi riuhnya kasus pembubaran ormas Islam, Hizbut Tahrir, padahal hari ini (9/5) vonis tersangka Basuki Tjahaja Purnama pada kasus dugaan penistaan agama akan bacakan majelis hakim yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan vonis itu akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, majelis hakim sudah siap membacakan putusan. Dia meminta masyarakat tidak perlu datang langsung, karena akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran
Pemprov Jabar Tegaskan Menjaga Aset Negara drai Ancaman Gugatan PLK
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA
Keyword : Sidang Ahok Penistaan Agama