Jum'at, 19/07/2024 14:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Thomas Djiwandono alias Tommy sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II pada Kamis, 18 Juli 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada kedua orang itu untuk segera menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN). Sebab mereka belum pernah tercatat sebagai penyelenggara negara.
"KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat himbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2024.
LHKPN harus segera diserahkan ke KPK paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 20 Tahun 2020.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
"Setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 Bulan sejak dilantik," ucap Tessa.
Selain Sudaryono dan Thomas, Presiden Jokowi juga melantik Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri Investasi. Dia tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 11.080.242.713 atau Rp 11,08 miliar.
Mantan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal di Kementerian Investasi ini terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 27 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022.