Selain Nurul Ghufron, Johanis Tanak Daftar Jadi Capim KPK

Senin, 15/07/2024 15:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjabat berencana ikut mendaftar diri untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.

Selain Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga telah mendaftarkan diri. Tanak mengklaim keinginannya mendaftar dilandasi dorongan dari internal KPK.

"Teman-teman Pimpinan KPK menghendaki saya ikut seleksi Capim KPK karena saya baru sekali itu seleksi dan ada dukungan dari teman-teman," kata Tanak kepada wartawan, Senin 15 Juli 2024.

Dia menyebut sudah melengkapi segala persyaratan administratif. Tanak mengatakan bahwa dirinya hanya tinggal merapihkan dokumen sebelum disetor ke pendaftaran. 

"Dokumen sudah lengkap, tinggal merapihkan saja," ujar Tanak. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.

Tercatat ada 300 orang telah mendaftar untuk mengikuti proses seleksi capim KPK dan calon anggota Dewas KPK. Data itu berdasarkan pendaftaran yang diterima Pansel KPK hingga Minggu 14 Juli 2024 pukul 16.45 WIB.

Dari jumlah tersebut, 170 orang mendaftar sebagai capim KPK dan 130 orang mendaftar sebagai calon anggota Dewas KPK. Jumlah itu kemungkinan masih akan terus berkembang karena pendaftaran baru akan ditutup pada malam nanti, pukul 23.59 WIB.   

"Jumlah calon pimpinan sebanyak 170 orang dan jumlah calon Dewas sebanyak 130 orang," kata Anggota Pansel KPK, Ivan Yustiavandan saat dikonfirmasi, Senin 15 Juli 2024.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id

TERKINI
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah? 6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Surah Setelah Al-Fatihah dalam Salat?