Senin, 08/05/2017 16:24 WIB
Jakarta - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Mantan Ketua Pansus Undang-Undang (UU) Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembubaran Ormas yang sudah memiliki badan hukum harus melalui pengadilan.
DPD Dorong Waste to Energy Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Nasional
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas