Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan, Jika...

Senin, 08/05/2017 16:24 WIB

Jakarta - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.

Mantan Ketua Pansus Undang-Undang (UU) Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembubaran Ormas yang sudah memiliki badan hukum harus melalui pengadilan.

"Harus melalui pengadilan, tidak serta merta mencabut atau membubarkan. Ini artinya belum dibubarkan," kata Malik, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (8/5).

Menurutnya, pembubaran Ormas bisa dilihat dari statusnya, apakah yayasan atau perkumpulan atau SKT.

"Kalau yayasan, maka Menkumham bisa mencabut status saja. Kalau berbentuk SKT, maka melalui pengadilan dan Mendagri bisa cabut statusnya," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan pembubaran HTI. Pasalnya, kelompok itu dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.

Dalam siaran persnya, Wiranto mengatakan, ada beberapa faktor dengan keputusan itu. "Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan HTI di seluruh Indonesia," kata Wiranto.

TERKINI
Studi Ungkap Batas Suhu Padi, Indonesia Hadapi Ancaman Penurunan Produksi Konsumsi Makanan Ultraproses Bisa Merusak Kualitas Otot Secara Perlahan 8 Camilan Lezat Bernutrisi untuk Menaikkan Berat Badan Ideal 8 Bukti Nyata Kebenaran Hadis Nabi SAW tentang Fenomena Akhir Zaman