Senin, 08/05/2017 16:24 WIB
Jakarta - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan, jika sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Hal itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Ormas.
Mantan Ketua Pansus Undang-Undang (UU) Ormas Abdul Malik Haramain mengatakan, pembubaran Ormas yang sudah memiliki badan hukum harus melalui pengadilan.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Ketua DPD RI Sultan Apresiasi Kapolri Sukseskan Agenda Ketahanan Pangan Nasional
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI UU Ormas