Suap Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim

Rabu, 10/07/2024 15:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Timur

Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Ya, penggeledahan kan salah satu kegiatan di tingkat penyidikan untuk melengkapi alat bukti," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juli 2024.

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," katanya

Dengan penyidikan ini, KPK telah menetapkan tersangka baru. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang menyandang status tersangka kasus ini. 

Adapun kasus suap dana hibah dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua pada akhir Desember 2022 lalu.

Sahat diduga menerima suap sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.

TERKINI
Mulai 1 Juni 2026, CFD Jakarta Digelar Sejak Pukul 05.30 WIB Kemensos Kirim Tim Pendampingan Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Kementrans Kirim 36 Perwakilan ke Cina untuk Belajar Pengentasan Kemiskinan Bojan Hodak Bidik Rekor Tak Terkalahkan Persib atas Persija