Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

Senin, 08/07/2024 11:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan oleh Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Hakim meminta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," imbuhnya.

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi.

TERKINI
Ditjen GTK Luncurkan Buku Saku 7 KAIH bagi Guru PAUD Hari ke-8 Operasional Haji 2026: 40.796 Jemaah Diberangkatkan, Dua Wafat Rabu Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tercatat Tidak Sehat 10 Rekomendasi Film Horor Berlatar Kereta Api yang Wajib Kamu Tonton