Senin, 08/07/2024 11:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan oleh Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Hakim meminta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman
Motif Sakit Hati, Dua Pelaku Habisi Satu Keluarga di Indramayu
DPR Sebut Polri Cederai Amanah Perlindungan dan Pengayoman ke Masyarakat
Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," imbuhnya.
Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi.