Polisi Tangkap Satu Tersangka Peredaran Narkotika, Barbuk 45 Kilogram Sabu

Kamis, 04/07/2024 21:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 45 bungkus mencapai 45 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan dari kasus tersebut diamankan 1 orang tersangka berinisial AS (22).

“Melakukan pendalaman penyelidikan terkait dengan informasi adanya seseorang oknum yang akan melakukan transaksi narkoba, tepatnya di parkir halaman RS Fatmawati Jakarta Selatan,” ujar Donald kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

“Lokasi penangkapan di halaman parkir RS Fatmawati, Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Donald menuturkan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh perihal akan adanya transaksi narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka AS ditangkap.

“Sehingga tadi, setelah dilakukan pengecekan dan didapati di dalam mobil itu ada 45 bungkusan, yang setelah dicek itu berisi narkotika jenis sabu,” katanya.

Kendati demikian, Donald belum berbicara banyak mengenai pengungkapan kasus tersebut lantaran pihaknya masih melakukan pendalaman lebih jauh pihak-pihak yang terlibat selain tersangka AS yang berperan sebagai kurir.

“Untuk sementara baru ini dulu. Dan juga ada satu kendaraan sudah diamankan. Mobil,” pungkasnya.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi