Pelaku Penjambretan di CFD Saat Ditangkap Nyamar Jadi Tukang Topeng Monyet

Selasa, 02/07/2024 19:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa salah satu tersangka jambret berinisial MR saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) ditangkap di wilayah Jampang Kulon, Sukabumi, Jawa Barat menyamar sebagai tukang topeng monyet.

Ade Ary menyebutkan bahwa tersangka MR ditangkap pada hari Senin (1/7/2024) dinihari kemarin.

“MR ini, profesi terakhir atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Sementara satu tersangka penjambretan lainnya berinisial U lebih dulu ditangkap tak lama usai aksi keduanya di CFD pada hari Minggu (16/6/2024) terpotret salah satu fotografer dan viral di media sosial.

“Tersangka yang terekam di kamera atau viral di medsos, sudah langsung tertangkap. Namanya Saudara U. langsung tertangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal  363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini