KPK Akan Usut Penyuplai Dana dalam Pelarian Harun Masiku

Kamis, 27/06/2024 17:25 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut pihak diduga mendanai pelarian mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Harun Masiku merupukan tersangka kasus dugaan suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang buron sejak 2020.

"Akan didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juni 2024 

Kendati begitu, juru bicara yang merupakan pensiunan Polri ini enggan menjelaskan mengenai langkah yang akan dilakukan penyidik.

"Materi pemeriksaan tidak dishare sama penyidik," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan KPK harus mengusut pendana pelarian Harun Masiku. Sebab, pelarian harus membutuhkan banyak uang.

“Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil ATM dan lain-lain,” kata Praswad dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Dia menyebut Harun selalu berpindah-pindah sehingga tidak mungkin bisa bekerja untuk mendanai pelariannya.

Berpindahnya Harun di luar negeri juga membutuhkan banyak pendukung seperti dokumen palsu hingga orang-orang tertentu untuk membantu. Semuanya tentu harus disertai dengan pemberian uang.

Harun Masiku tidak bisa bekerja karena statusnya sedang buron. Sehingga pasti tidak ada pemasukan. Tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” ujar Praswad.

TERKINI
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat Tiga Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri Kepada Sesama Muslim