Jum'at, 05/05/2017 09:01 WIB
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan melakukan uji ulang terhadap seluruh produk yang sebelumnya mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan dalam materi produk pasca penerbitan sertifikasi halal.
“Kami akan evaluasi produk yang mendapat sertifikat halal dan sedang mendekati masa tenggang. Itu untuk diuji materi lagi apakah benar materinya halal atau ada perubahan. Karena ada beberapa produk yang dicabut lagi karena ada unsur tidak halal dimasukkan setelah terbit sertifikasi,” kata Sekretaris BPJPH Ali Irfan saat dihubungi Jurnas.com, Kamis (4/5).
Irfan mengungkapkan di lapangan pihaknya pernah menemukan produk jaket yang terbuat dari kulit babi. Oleh karena itu BPJPH selaku penjamin produk halal, akan mengevaluasi seluruh jenis jaket, sepatu, dan baju yang menggunakan bahan dasar kulit. Tidak hanya itu, makanan dan produk farmasi pun tidak akan terlewatkan.
“Seluruh produk yang mengandung unsur hewani. Semuanya. Baik itu makanan, farmasi, bahkan kulit. Banyak jaket yang beredar asalnya dari kulit babi lho,” ujar Irfan.
Kemenag Pastikan ABT Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2025 Siap Dicairkan
Bacaan Doa agar Mendapatkan Rezeki Halal dan Berkah
Matahari Tepat di Atas Kabah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat 725.669 Titik
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014 pasal 42, sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama empat tahun, dan wajib diperbaharui tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Pembaruan sertfikat halal inilah yang digunakan untuk menguji kembali kandungan produk agar materinya tetap halal.
Keyword : BPJPH Halal Kementerian Agama