Korupsi Kegiatan Fiktif, KPK Periksa Kepala Divisi SDM Jasindo

Kamis, 04/05/2017 13:25 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012 – 2014. Hal itu mengemuka pasca lembaga antikorupsi ini resmi mengumumkan status tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.

Sejumlah pihak dipanggil penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus ini. Salah satunya, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jasa Indonesia, Dewi Poedjiastuti. Selain mendalami keterlibatan pihak lain, pemeriksaan Dewi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Budi Tjahjono.

"Saksi Dewi Poedjiastuti diperiksa untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).

Selain Dewi, penyidik juga memanggil Karyawati PT Asuransi Jasa Indonesia bernama Yani Karyani; Dadang Kusnadi selaku karyawan PT Asando Karya; dan Bambang Yuwono Spesialis Utama di SKK Migas. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Perpajakan BP Migas tahun 2009-2013. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTJ," kata Febri.

KPK sebelumnya resmi menetapkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Thahjono (BT) sebagai tersangka. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Terkait kasus ini, Budi Tjahjono selaku Dirut PT Jasindo saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Terkait hal itu, Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu untuk menjadi agen dalam lelang yang diikuti konsorsium yang dipimpin PT Jasindo di BP Migas pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Nah, Kedua agen itu mendapat komisi dari Jasindo karena konsorsium yang dipimpin Jasindo memenangkan lelang. Padahal, kedua agen tersebut tak diperlukan. Selain itu, kedua agen itu tak melakukan kegiatan apapun terkait lelang yang diikuti Jasindo dan konsorsiumnya. Sementara keanggotaan konsorsium terdiri dari Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia dan Adira Dinamika.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Kerugian negara itu dihitung dari pembayaran agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. Atas dugaan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Budi, KPK telah mengantongi bukti sejumlah pejabat Jasindo tutur kecipratan uang "panas" dari korupsi tersebut.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?