Tersangka Korupsi Timah Akan Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Rabu, 29/05/2024 20:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan para tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 akan didakwa merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyebut nilai dakwaan tersebut didapati penyidik dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP.

"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024.

Febrie menjelaskan nantinya nilai itu akan dimasukkan ke dalam dakwaan dari 22 tersangka kasus korupsi timah sebagai angka kerugian negara.

Jaksa meyakini kerugian yang disebabkan oleh kasus korupsi timah tidak hanya terbatas pada perekonomian negara, melainkan juga kerugian ekologis.

"Jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian real yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi timah mencapai Rp300 triliun. Angka kerugian itu dinyatakan Kejagung berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

TERKINI
Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu MVP Lawan Persebaya, Allano: Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim 15 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini