Rabu, 03/05/2017 23:55 WIB
Jakarta - Partai Gerindra tetap ngotot presidential threshold atau ambang batas dukungan partai atau gabungan partai untuk calon presiden dihapus.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, penghapusan presidential threshold sebagai langkah untuk memperbaikin sistem demokrasi di tanah air.
Ketua Kelompok DPD Dukung Putusan MK Batalkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Fahri Hamzah Bahas Sistem Treshold: Penyebab Kesulitan Berargumen dan Koalisi Parpol
MK Tolak Permohonan Uji Materi soal Presidential Threshold
Keyword : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold