Rabu, 03/05/2017 19:14 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Thahjono (BT) sebagai tersangka. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
"Tersangka selaku direksi memerintahakan pada bahawannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan 2 proses pengadaan. Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan. Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada tahun 2009 untuk pengadaan 2010-2012, pengadaan ke dua untuk 2012-2014, disana jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium," terang febri.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : Kegiatan Fiktif Jasindo KPK