Sahroni Minta Dokter yang Perkosa Pasien Hamil Dihukum Berat

Jum'at, 24/05/2024 16:51 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Polisi mengumumkan telah menahan seorang oknum dokter berinisial MYD, di Palembang,  yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasiennya. Apalagi, istri pasien yang dilecehkan diketahui sedang hamil.

Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan menyuntik pasien menggunakan Midazolam yang memberikan rasa kantuk dan tak sadarkan diri. Menurut Dirreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dokter MYD sudah ditahan sejak Senin 20 Mei 2024.

Kasus ini lantas membuat geram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus Partai NasDem tersebut meminta agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan memberi perlindungan kepada korban.

“Apresiasi Polda Sumsel yang jeli dalam melakukan pendalaman kasus ini. Karenanya, kini korban bisa mendapat keadilan dan pelaku dapat segera diadili. Juga saya berharap agar pelaku bisa dijerat dengan UU TPKS, mengingat perbuatannya jelas memenuhi unsur-unsur yang ada. Apalagi pelaku merupakan dokter, yang seharusnya memiliki kehormatan dan tanggung jawab dalam menjaga sumpah profesinya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/5).

Lebih lanjut, Sahroni tidak ingin kemuliaan profesi dokter atau tenaga kesehatan, dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti ini. Oleh karenanya, polisi bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus mengambil langkah tegas dalam menindak oknum dokter tersebut.

“Dan saya minta melalui rekomendasi dari kepolisian, IDI juga harus segera mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan tersangka. Agar oknum-oknum seperti ini tidak merusak citra profesi dokter di mata masyarakat. Jangan sampai para dokter dan tenaga kesehatan yang telah bekerja tulis di luar sana, terkena imbas buruk dari perlakuan oknum bejat seperti ini,” tambah Sahroni.

Terakhir, Sahroni pun meminta agar kasus-kasus seperti ini selalu ditindak tegas dan memprioritaskan pada keamanan pasien.

“Jadi selain menjerat pelaku dengan hukuman berat, kita juga harus perhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pasien,” tutup Sahroni.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan