Kamis, 16/05/2024 13:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Maluku Utara dan Kota Ternate pada 13-14 Mei 2024.
Penggeledahan terkait kasus suap pengadaan dan perizinan di Maluku Utara serta pencucian uang yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
"Telah selesai melaksanakan penggeledahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 Mei 2024.
Lokasi yang digeledah penyidik di antaranya rumah dari mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif dan rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara, Imran Jakub.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Selain itu, dua rumah kediaman pihak terkait lainnya serta kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik KPK mengamankan bukti, salah satunya sejumlah dokumen terkait perizinan tambang di Maluku Utara
"Ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara dan juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para tersangka," kata Ali.
Selanjutnya, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu akan menyita barang bukti tersebut untum melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkam informasi yang diterima, KPK sudah menetapkan Muhaimin Syarif dan Imran Jakub sebagai tersangka pengembangan perkara suap Abdul Gani Kasuba.
KPK juga telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.
Pencegahan ini dalam rangka kepentingan penyidikan pengembangan perkara digaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Lembaga antikorupsi mengingatkan agar Muhaimin Syarif dapat bersikap kooperatif ketika waktunya dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.