Selasa, 14/05/2024 11:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyanyi dangdut Nayunda Nabila menerima uang dan barang dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu telah didalami penyidik kepada Nayunda yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL pada Senin, 13 Mei 2024 kemarin.
"Nayunda Nabila, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 14 Mei 2024.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," tambah Ali.
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
Sementara itu, Nayunda irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Dia diperiksa penyidik KPK selama 11 jam.
Penyanyi dangdut ini baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.44 WIB seorang diri. Saat ditemui awak media, Nabila hanya melempar senyum dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Semua sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung saja ya (tanya ke penyidik)," ujar Nabila sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam
Dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap aliran dana Rp 50-100 juta dari dugaan korupsi SYL untuk Nabila. Uang itu berasal dari Kementerian Pertanian dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang juga menjerat SYL, Jaksa KPK menduga eks Mentan itu menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.