Selasa, 14/05/2024 11:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2024.
Ghufron disidang etik Dewas KPK atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Malang, Jawa Timur.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang etik oleh Dewas KPK.
"Mempersiapkan dengan baik-baik, mempersiapkan diri dengan baik-baik. Sudah ya, nanti saja, setelah selesai," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK pada Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa.
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Panggilan sidang hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas pada Kamis 2 Mei 2024.
Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri panggilan karena sedang menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah Ghufron menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.
Menurut Ghufron, laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, ia menguji Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA.
Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda. Saat ini, ia sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).