Selasa, 02/05/2017 14:14 WIB
Jakarta - Mayoritas fraksi di DPR sepakat menghapus presidential threshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam RUU Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, hanya tiga fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang menginginkan Pemilu 2019 tetap menggunakan presidential thresholdtetap sebesar 20 persen.
Legislator Golkar: RUU Pemilu Tetap Harus Jadi Inisiatif DPR
NasDem Minta Ambang Batas Parlemen Naik Hingga Daerah di Pemilu 2029
Komisi II Masih Buka Masukan RUU Pemilu
Keyword : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold