Selasa, 02/05/2017 14:14 WIB
Jakarta - Mayoritas fraksi di DPR sepakat menghapus presidential threshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam RUU Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, hanya tiga fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang menginginkan Pemilu 2019 tetap menggunakan presidential thresholdtetap sebesar 20 persen.
DPR Bakal Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen dan Ormas Terkait RUU Pemilu
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu
Dukungan Parpol Penting untuk Implementasi Putusan MK soal Kuota Perempuan
Keyword : RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold