RUU Pemilu, Hanya Tiga Fraksi Ngotot Presidential Threshold

Selasa, 02/05/2017 14:14 WIB

Jakarta - Mayoritas fraksi di DPR sepakat menghapus presidential threshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam RUU Pemilu.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, hanya tiga fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang menginginkan Pemilu 2019 tetap menggunakan presidential thresholdtetap sebesar 20 persen.

"Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Lukman, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5).

Kata Lukman, dalam rapat Panja memang berkembang ada opsi presidential treshold sama dengan parliamentary threshold. Tetapi, opsi ini dianggap sama dengan presidential treshold yang lama.

"Karena persoalannya bukan di pilihan angka treshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Lukman menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013. Dimana, Pemilu legislatif dan eksekutif serentak pada 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya presidential threshold.

TERKINI
5 Hal yang Sering Dikira Haram, Ternyata Tidak Ada Dalil Ini Sejarah Kelahiran Nabi Muhammad Bulan Rabiul Awal Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Penyelidik dan Penyidik menurut KUHAP Hari Perumahan Nasional Setiap 25 Agustus, Ini Sejarah hingga Tujuannya