Senin, 13/05/2024 19:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan bahwa ada beberapa rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mewajibkan pasien pulang dalam kondisi belum sehat. Padahal hal itu tidak tertuang dalam aturan di BPJS Kesehatan.
“Bukan hanya di Bali, di berbagai daerah juga sering kami temukan hal tersebut tetapi setelah kami kroscek di BPJS tidak ada aturan seperti itu,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (13/5).
Politikus PDIP itu melanjutkan, tidak ada batasan masa waktu rawat inap bagi peserta BJPS Kesehatan. Karena itu, kasus tersebut, menjadi temuan untuk segera ditindaklanjuti.
Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Sah Selama Tak Langgar Aturan
Anggota DPR: Penurunan Potongan Ojol Tak Boleh Sekadar Wacana
Kesejahteraan Guru Timpang, Legislator PKB Usul Hapus PPPK Paruh Waktu
“Ini temuan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan. Semua peserta BPJS tidak boleh ada pembatasan hari sampai dinyatakan dokter sudah sehat dan bisa dinyatakan pulang,” jelasnya.
Legislator Dapil Jawa Tengah V itu menegaskan, jika ada rumah sakit yang memulangkan pasien BPJS yang belum layak dipulangkan maka rumah sakit tersebut harus diberi sanksi.
Keyword : Warta DPR Rahmad Handoyo BPJS Kesehatan rawat inap