Senin, 01/05/2017 15:02 WIB
Jakarta - Pembentukan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR bisa diteruskan, sepanjang untuk mengkoreksi kinerja lembaga anti rasuah itu.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga sebagai salah satu perumus pembentukan KPK mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas tidak masalah menelanjangi kinerja KPK.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK