DPR Bisa Telanjangi KPK

Senin, 01/05/2017 15:02 WIB

Jakarta - Pembentukan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR bisa diteruskan, sepanjang untuk mengkoreksi kinerja lembaga anti rasuah itu.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga sebagai salah satu perumus pembentukan KPK mengatakan, DPR sebagai lembaga pengawas tidak masalah menelanjangi kinerja KPK.

"KPK ditelanjangi orang juga boleh kok, KPK juga boleh ditelanjangin lembaga resmi (DPR)," kata Romli, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (1/5).

Ia menegaskan, hak angket terhadap KPK sangat mungkin bisa dilakukan. Namun, hak angket itu hanya bisa ditujukan terhadap adanya pelanggaran konstitusi, bukan untuk membongkar hasil penyidikan KPK.

"Jadi boleh dong DPR itu bertanya tapi harusnya jelas DPR menyampaikan hak angket untuk mempertanyakan hasil laporan BPK boleh itu," tegasnya.

Diketahui, hak angket KPK berawal dari hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK. Hak angket dipicu keraguan DPR akan ada atau tidaknya rekaman pengakuan anggota Komisi III DPR Miryam Haryani saat diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.

TERKINI
Ini Alasan Hari Kartini Selalu Identik dengan Kebaya Selain Kartini, Ini 4 Perempuan Pejuang Pendidikan di Indonesia Peringatan Hari Kartini Setiap 21 April: Ini Sejarah hingga Tujuannya 21 April 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini