Senin, 01/05/2017 14:42 WIB
Jakarta - Hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputuskan paripurna DPR menuai polemik. Sebab, tujuan hak angket usulan Komisi III DPR untuk membuka rekaman hasil penyidikan KPK, itu menjadi persoalan.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang juga sebagai salah satu perumus pembentukan KPK mengatakan, seharusnya DPR sejak awal pembentukan hak angket KPK itu ditujukan kepada pelanggaran konstitusi terkait dugaan penyelewenangan anggaran dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PKB