Kamis, 02/05/2024 12:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Kamis 2 Mei 2024.
Alasan ketidakhadiran Nurul Ghufron lantaran dirinya sedang menggugat Dewas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan.
Oleh karena itu, Syamsuddin mengatakan sidang etik Nurul Ghufron akan ditunda hingga pekan mendatang yakni 14 Mei 2024.
KPK Geledah Rumah Bupati Sukoharjo Etik terkait Kasus Pemerasan
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo
KPK Sudah Koordinasi dengan Kejagung soal Supervisi Kasus Febrie
"Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," ujarnya.
Ghufron disidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.
Sementara iti, Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ghufron menerangkan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.