Senin, 01/05/2017 09:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani telah ditangkap. Miryam yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diketahui ditangkap Bareskrim Mabes Polri di bilangan Kemang Jaksel, Senin (1/5/2017) dinihari.
"Benar. KPK telah mendapat informasi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Buronan KPK ditangkap disalah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dia ditangkap oleh Mabes Polri tanpa perlawanan dan sedang ditemani seorang perempuan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Menurut Febri pihaknya akan terus berkoordinasi pasca penangkapan ini. Selain berkoordinasi dengan Polri, kata Febri, pemeriksana oleh pihaknya akan segera dilakukan.
Istri Bupati Pemalang Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
KPK: OTT Bupati Pemalang Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan Sekda
KPK Tangkap 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang
Keyword : Miryam Haryani E-KTP KPK