Senin, 01/05/2017 09:16 WIB
Jakarta - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam Haryani ditangkap Bareskrim Mabes Polri pada pukul 00.20 WIB atau Senin (1/5) dinihari di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Anggota DPR yang dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto ini, ditangkap saat ditemani oleh seseorang wanita.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Keyword : Miryam Haryani E-KTP KPK